Pengertian Pengujian dan Inspeksi
Menurut Kep.Dir No 004.K/DIR/2013, pengujian adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk rnengukur dan menilai unjuk kerja suatu instalasi.
Menurut kamus umum, pengujian adalah penilaian yang dimaksudkan untuk mengukur pengetahuan atau kemampuan dari responden (produk/benda yang diuji).
Menurut IEC, pengujian produk dapat dibagi menjadi 5, yaitu:
a) Pengujian Jenis (Type Test)
Uji jenis ialah pengujian yang lengkap untuk menentukan apakah hasil produksi telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam standar ini.
Pengujian ini bila telah dilakukan tidak perlu diulang, kecuali bila ada perubahan bahan atau konstruksi yang kemungkinan dapat merubah karakteristiknya.
b) Pengujian Rutin (Routine Test)
Uji rutin ialah pengujian yang dilakukan secara rutin yang ditentukan dalam standar ini pada setiap hasil produksi oleh produsen. Pengujian ini harus dilakukan oleh pabrik pembuat terhadap setiap hasil produksi.
c) Pengujian Contoh (Sample Test)
Uji contoh ialah pengujian yang dilakukan terhadap contoh-contoh yang diambil dari satu kelompok hasil produk untuk menentukan apakah kelompok tersebut mempunyai sifat-sifat yang sama dengan uji jenis (Type Test) produk tersebut seperti yang ditentukan dalam standar kontrak.
Pengujian ini umumnya dilaksanakan pada saat serah terima barang, pengujian ini sebagai verifikasi terhadap hal-hal yang seharusnya telah dilaksanakan oleh pabrik pembuat. Pengambilan contoh-uji dan kriteria penilaian uji serah terima sesuai aturan standar.
d) Pengujian Khusus (Special Test)
Yaitu pengujian yang dilakukan sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli, karena menyangkut waktu (lama), biaya (mahal) dan resiko (rusak).
Contoh : Pengujian temperature rise Trafo, Tangen Delta.
e) Uji sesudah Instalasi (Test After Installation)
Yaitu pengujian yang dilakukan setelah produk dipasang ditempat, untuk membuktikan bahwa produk dan atau sistem bekerja (berfungsi) seperti yang direncanakan, setelah mengalami bermacam kondisi perubahan termasuk goncangan transportasi.
Didalam kenyataan ada beberapa peralatan yang tidak dapat diuji dilapangan sehingga harus di uji di pabrik. Jenis peralatan, item uji dan waktu pengujiannnya harus di tulis di dalam kontrak. Pengujian ini biasanya disebut dengan Factory Acceptance Test (FAT), yaitu pengujian serah terima yang dilakukan di pabrik. Pengujian ini dapat meliputi pengujian rutin (routine test) dan pengujian khusus (special test).
Pengertian Inspeksi
Menurut Kep.Dir No 004.K/DIR/2013, inspeksi adalah pemeriksaan suatu desain produk, jasa, proses, atau pabrik dan penentuan kesesuaiannya terhadap persyaratan tertentu atau persyaratan umum berdasarkan pembuktian secara profesional.
Menurut kamus, Inspeksi adalah suatu pemeriksaan atau pengujian individu terhadap standar yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan enjinering, inspeksi bisa melibatkan pengukuran, tes, dan alat ukur yang diterapkan untuk karakteristik tertentu terhadap obyek (peralatan, instrumen, instalasi) atau kegiatan, misalnya: organisasi, proyek.
Hasilnya biasanya dibandingkan dengan persyaratan dan atau standar tertentu, untuk menentukan apakah item atau kegiatan ini sejalan dengan target. Inspeksi biasanya non-destruktif.
*Baca juga Pengertian Komisioning dan SLO
Comments
Post a Comment