Ijin Prinsip dan AMDAL


Pengertian Ijin Prinsip
Ijin Prinsip adalah  suatu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di suatu daerah. Dasar Peraturan  yang diacu adalah perda masing-masing daerah.
Persyaratan  Tergantung pada ketentuan yang terdapat dalam perda masing-masing daerah  diantaranya :
1.       Proposal yang berisi tentang rencana dan uraian lengkap termasuk biaya/ modal usaha yang diperlukan
2.       Denah Lokasi usaha
3.       Copy akte pendirian usaha
4.       Copy NPWP
5.       Rencana kegiatan
6.       Ijin usaha
7.       Ketentuan , mekanisme dan persyaratan pengurusan ijin prinsip mengacu pada perda terkait.

Izin prinsip yang dikeluarkan Bupati/Walikota merupakan izin  yang menyatakan pada dasarnya merekomendasikan terhadap rencana proyek sebagai dasar bagi instansi teknis di daerah untuk menindak lanjuti pengeluaran ijin-ijin selanjutnya seperti Ijin Pemanfaatan ruang, Ijin Lokasi, IMB, Ijin Usaha dll.

Pengertian AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif
  
No
Peraturan no
Perihal
UU no 32 th 2009
Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup
PP no 82 th 2001
Pengelolaan Kualitas air dan pengendalian pencemaran air
PP  no 27 Th 2012
Izin Lingkungan
Keppres no 32 th 1990
Pengelolaan kawasan Industri
Perment LH no 08 Yh 2006
Pedoman penyusunan AMDAL
Perment LH no 11 th 2006
Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL
Kepment LH no 24 th 2009
Panduan Penilaian dokumen AMDAL
Kepment LH no 13 th 2010
UK- UPL dan SPPL
Kepment LH no 05 th 2012
Jenis Rencana Usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL
Kepment LH no 16 Th 2012
Pedoman penyusunan Dokumen lingkungan Hidup
Kepment LH no 17 th 2012
Pedoman keterlibatan Masyarakat dalam proses AMDAL dan izin Lingkungan
Kepment LH no 45 th 2005
Pedoman penyusunan pelaksanaan RKL- RPL



































Jenis AMDAL
1.    AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2.    AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3.    AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4.    AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain

Fungsi Amdal
1.    Sebagai salah satu alat untuk pengelolaan lingkungan
2.    AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan, karenanya berbagai alternatif harus dikaji dan di evaluasi

Alat Pengelolaan Lain:
1.    ECOLOGICAL Impact Assessment
2.    Environmental Sensitivity Analysis
3.    Risk Environmental Assessment
4.    Habitat Evaluation/Analysis
5.    Base Line Study/Analysis
6.    Strategic Environmental Assessment/SEA (Kajian Lingkungan Strategis/KLS)
7.    Audit Lingkungan (Environmental Audit)
8.    Eco-label, ISO dll.

Manfaat dan kegunaan
Manfaat AMDAL : Agar dampak negatif usaha/kegiatan dapat dihindari atau diperkecil, sedangkan dampak positif dikembangkan secara optimal.
Kegunaan AMDAL : Menghindari terjadinya kerusakan lingkungan sebagai dokumen penting yang dapat digunakan dalam pengadilan bila terjadi pertentangan antara pemilik dengan masyarakat atau proyek lain.
Permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan AMDAL dilakukan oleh Pemrakarsa proyek diajukan kepada  pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti   prosedure berikut :

Kegiatan yang perlu amdal
Kegiatan yang memperlukan AMDAL ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17/2001

PENYUSUN AMDAL
1.       Amdal dipersiapkan oleh UIP ( sebagai pemrakarsa) yang ditugasi untuk mengelola proyek
  1. Pelaksanaan studi AMDAL dilaksanakan oleh konsultan yang mempunyai tenaga ahli dengan brevet yang memenuhi persyaratan yang diperlukan oleh proyek.
  2. Studi Amdal sudah harus dilakukan pad saat  lokasi proyek ditepatkan
  3. Permohonan persetujuan AMDAL ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota tempat lokasi proyek berada
  4. Proyek yang lokasinya berada dalam 1 wilayah provinsi persetujuan AMDAL oleh Gubernur
  5. Untuk Proyek yang lokasinya berada dalam 2 wilayah provinsi, persetujuan AMDAL oleh Menteri
PERIJINAN TERKAIT YANG MEMERLUKAN  AMDAL
1.    Perencanaan pengadaan tanah
2.    Penetapan lokasi proyek
3.    Ijin Lokasi
4.    Ijin Mendirikan Bangunan
5.    Ijin Lokasi Terminal Khusus
6.    Monitoring pelaksanaan proyek dan operasi proyek

AMDAL  Proyek  harus dilakukan studi ulang dalam hal :
1.       Persetujuan Study amdal ditolak
  1. Penetapan lokasi proyek ditolak dan lokasi proyek perlu dipindahkan
  2. Pengadaan tanah gagal dan lokasi proyek harus dipindah
  3. Tidak disetujuinya perijinan terkait lainnya
  4. Proyek ditutp karena tidak memenuhi ketentuan /studi yang telah ditetapkan
AMDAL  TERMINAL KHUSUS
Mengingat untuk ijin lokasi terminal khusus  memerlukan AMDAL Terminal khusus, untuk itu dianjurkan dalam melakukan studi AMDAL pembangunan pembangkit sekaligus dikerjakan / lingkupnya diperluas dengan AMDAL terminal khusus

Comments

  1. BBS Joins Slots For New Jersey-Betting Sites
    BBS Interactive has 바카라 검증 사이트 announced that it has launched a 바카라마틴 new 룰렛 돌리기 게임 online gaming platform, Casino.net, which includes a plethora 유흥 싸이트 of slots 벳 365 우회 주소 and

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pemutus Tenaga ( PMT ) / Cicuit Breaker ( CB )

Pengertian Komisioning dan SLO

Pengertian Pengujian dan Inspeksi