Ijin Prinsip dan AMDAL
Ijin Prinsip adalah suatu
izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang diberikan kepada pengusaha
atau badan usaha yang akan melakukan
kegiatan usaha di
suatu daerah.
Dasar Peraturan yang diacu adalah perda masing-masing daerah.
Persyaratan Tergantung pada ketentuan yang terdapat dalam
perda masing-masing
daerah diantaranya :
1.
Proposal yang
berisi tentang rencana dan uraian lengkap termasuk biaya/ modal usaha yang
diperlukan
2.
Denah Lokasi usaha
3.
Copy akte pendirian usaha
4.
Copy NPWP
5.
Rencana kegiatan
6.
Ijin usaha
7.
Ketentuan , mekanisme dan persyaratan pengurusan ijin
prinsip mengacu pada perda terkait.
Izin
prinsip yang dikeluarkan Bupati/Walikota merupakan izin yang menyatakan pada dasarnya
merekomendasikan terhadap rencana proyek sebagai dasar bagi instansi teknis di daerah untuk
menindak lanjuti pengeluaran ijin-ijin selanjutnya seperti Ijin Pemanfaatan
ruang, Ijin Lokasi, IMB, Ijin Usaha dll.
Pengertian AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL merupakan salah
satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin
ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan
hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan
mengembangkan dampak positif
No
|
Peraturan no
|
Perihal
|
UU no 32 th 2009
|
Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup
|
|
PP no 82 th 2001
|
Pengelolaan Kualitas air dan pengendalian pencemaran air
|
|
PP no 27 Th 2012
|
Izin Lingkungan
|
|
Keppres no 32 th 1990
|
Pengelolaan kawasan Industri
|
|
Perment LH no 08 Yh 2006
|
Pedoman penyusunan AMDAL
|
|
Perment LH no 11 th 2006
|
Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL
|
|
Kepment LH no 24 th 2009
|
Panduan Penilaian dokumen AMDAL
|
|
Kepment LH
no 13 th 2010
|
UK- UPL dan
SPPL
|
|
Kepment LH
no 05 th 2012
|
Jenis
Rencana Usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL
|
|
Kepment LH
no 16 Th 2012
|
Pedoman
penyusunan Dokumen lingkungan Hidup
|
|
Kepment LH
no 17 th 2012
|
Pedoman
keterlibatan Masyarakat
dalam proses AMDAL dan izin Lingkungan
|
|
Kepment LH
no 45 th 2005
|
Pedoman
penyusunan pelaksanaan RKL- RPL
|
Jenis
AMDAL
1.
AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan
lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2.
AMDAL Kawasan, adalah
studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari
berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang
membidanginya.
3.
AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi
kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai
jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4.
AMDAL Regional, adalah studi kelayakan
lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain
Fungsi Amdal
1. Sebagai salah satu alat untuk
pengelolaan lingkungan
2. AMDAL merupakan bagian dari studi
kelayakan, karenanya berbagai alternatif harus dikaji dan di evaluasi
Alat
Pengelolaan Lain:
1. ECOLOGICAL Impact Assessment
2. Environmental Sensitivity Analysis
3. Risk Environmental Assessment
4. Habitat Evaluation/Analysis
5. Base Line Study/Analysis
6. Strategic Environmental Assessment/SEA
(Kajian Lingkungan Strategis/KLS)
7. Audit Lingkungan (Environmental Audit)
8. Eco-label, ISO dll.
Manfaat dan kegunaan
Manfaat
AMDAL : Agar dampak negatif usaha/kegiatan dapat dihindari atau diperkecil,
sedangkan dampak positif dikembangkan secara optimal.
Kegunaan
AMDAL : Menghindari terjadinya kerusakan lingkungan sebagai dokumen penting yang
dapat digunakan dalam pengadilan bila terjadi pertentangan antara pemilik
dengan masyarakat atau proyek lain.
Permohonan
izin melakukan usaha dan/atau kegiatan AMDAL dilakukan oleh Pemrakarsa proyek
diajukan kepada pejabat yang berwenang
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti prosedure berikut :
Kegiatan yang perlu amdal
Kegiatan yang memperlukan AMDAL
ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17/2001
PENYUSUN AMDAL
1.
Amdal dipersiapkan oleh UIP ( sebagai pemrakarsa) yang
ditugasi untuk mengelola proyek
- Pelaksanaan studi AMDAL dilaksanakan oleh
konsultan yang mempunyai tenaga ahli dengan brevet yang memenuhi
persyaratan yang diperlukan oleh proyek.
- Studi Amdal sudah harus dilakukan pad saat lokasi proyek ditepatkan
- Permohonan persetujuan AMDAL ditujukan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota
tempat lokasi proyek berada
- Proyek yang lokasinya berada dalam 1 wilayah
provinsi persetujuan
AMDAL oleh Gubernur
- Untuk Proyek yang lokasinya berada dalam 2
wilayah provinsi, persetujuan
AMDAL oleh Menteri
PERIJINAN
TERKAIT YANG MEMERLUKAN AMDAL
1.
Perencanaan pengadaan tanah
2.
Penetapan lokasi proyek
3.
Ijin Lokasi
4.
Ijin Mendirikan Bangunan
5.
Ijin Lokasi Terminal Khusus
6.
Monitoring pelaksanaan proyek dan operasi proyek
AMDAL Proyek
harus dilakukan studi ulang dalam hal :
1.
Persetujuan Study amdal ditolak
- Penetapan lokasi proyek ditolak dan lokasi proyek
perlu dipindahkan
- Pengadaan tanah gagal dan lokasi proyek harus dipindah
- Tidak disetujuinya perijinan terkait lainnya
- Proyek ditutp karena tidak memenuhi ketentuan
/studi yang telah ditetapkan
AMDAL TERMINAL KHUSUS
Mengingat
untuk ijin lokasi terminal khusus
memerlukan AMDAL Terminal khusus, untuk itu dianjurkan dalam melakukan
studi AMDAL pembangunan pembangkit sekaligus dikerjakan / lingkupnya diperluas
dengan AMDAL terminal khusus
BBS Joins Slots For New Jersey-Betting Sites
ReplyDeleteBBS Interactive has 바카라 검증 사이트 announced that it has launched a 바카라마틴 new 룰렛 돌리기 게임 online gaming platform, Casino.net, which includes a plethora 유흥 싸이트 of slots 벳 365 우회 주소 and