HPE dan HPS

Harga Perkiraan Engineering (HPE) adalah perhitungan estimasi biaya pokok produksi atau estimasi biaya pokok pekerjaan yang dihitung secara cermat dan profesional.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan harga perkiraan dari suatu barang/jasa yang dihitung berdasarkan estimasi biaya pokok produksi atau estimasi biaya pokok pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini dan faktor-faktor lain yang berfungsi untuk melihat kewajaran harga penawaran.

Mengapa diperlukan HPE ? 

Dalam menentukan penilaian kewajaran harga yang ditawarkan oleh Penyedia, maka Perencana dan Pelaksana Pengadaan perlu memahami bagaimana metode penentuan harga (pricing methods) dari Penyedia, antara lain:

  1. Cost, yaitu biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan barang atau jasa yang akan diadakan.
  2. Value or perceived value to customers, yaitu bagaimana pembeli dipersepsikan oleh para Penyedia. Jika Seller’s Market, maka kemungkinan besar dapat terjadi opportunistic pricing, dimana harga dapat terdorong ke tingkat yang lebih tinggi dari kewajarannya. Jika corporate merupakan pembeli yang mempunyai natural monopoly, atau pembeli yang besar di pasar, regional, atau internasional, maka secara umum, opportunistic pricing sulit terjadi.
  3. Trading conditions in the market, misalnya terjadi kelangkaan suatu bahan seperti baja, atau terjadi kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan yang mendorong biaya bunga naik tinggi.
  4. Faktor lain dapat berupa: adanya dumping, adanya perusahaan yang hendak menguasai pasar dengan strategi harga yang rendah, produk baru, pangsa pasar, dan lain-lain.

Dalam menentukan kewajaran harga dari Penyedia tersebut, Perencana dan Pelaksana Pengadaan perlu memahami dasar penyusunan HPS, konsep Total Cost of Ownership (TCOO), serta mampu melakukan analisa penawaran harga dari Penyedia.

 Dasar Penyusunan HPS

  1. Pada prinsipnya HPS adalah alat untuk melihat kewajaran harga penawaran dari segi biaya produksi yang disusun secara internal, dan tidak dapat dipakai sebagai satu-satunya penggugur penawaran dan HPS tidak wajib diumumkan.
  2. HPS disusun secara cermat dan profesional berdasarkan HPE.
  3. Proses penyusunan HPE berdasarkan harga pasar, kondisi ekonomi, perbandingan kontrak, analisa harga satuan atau harga material utama dan faktor lain yang dapat mempengaruhi HPE.
  4. Pembuatan HPE dapat melibatkan konsultan eksternal yang kompeten.
HPS dan HPE
  1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun berdasarkan Dokumen Rencana Pengadaan dan Dokumen Pelelangan/RKS.
  2. HPS merupakan alat untuk melihat kewajaran harga penawaran dan tidak wajib diumumkan serta tidak dapat dijadikan dasar sebagai satu-satunya penggugur penawaran.
  3. HPS dibuat oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan dan disahkan oleh Pengguna Barang/Jasa.
  4. HPS disusun secara cermat dan profesional dengan menggunakan data/referensi, HPE dll.
  5. Harga Perkiraan Engineering disusun oleh Pejabat Perencana Pengadaan secara cermat dan professional.
  6. Komponen biaya dan analisa perhitungan HPE harus selalu dimutakhirkan sebagai  data/referensi dalam penyusunan HPS.
  7. HPS disusun wajib memperhitungkan :

    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea masuk sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Risiko, Overhead Cost dan Keuntungan (ROK) yang wajar bagi Penyedia Barang/Jasa……….
    • Dalam hal HPE sudah memperhitungkan ROK, maka HPS tidak lagi memasukan unsur ROK.

Comments

Popular posts from this blog

Pemutus Tenaga ( PMT ) / Cicuit Breaker ( CB )

Pengertian Komisioning dan SLO

Pengertian Pengujian dan Inspeksi